Persepsi Pelaku Asusila Terhadap Proses Masa Pidana Penjara Di Lapas Anak Kelas Ii B Pontianak

  • Rio Agusto STIK Muhammadiyah Pontianak

Abstract

Latar Belakang: Masa remaja merupakan masa pencarian identitas dan lingkungan sosial. Remaja yang berperilaku negatif, seperti asusila memilki resiko untuk berurusan dengan hukum. Sehingga, Lingkungan lapas yang berbeda akan menjadi stimulus dan membentuk persepsi tersendri.

Tujuan: untuk Mengetahui gambaran persepi pada pelaku asusila yang menjalani proses masa pidana penjara di lapas anak kelas II B Pontianak.

Metode Penelitian: menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian study fenomenologi. Data diambil menggunakan wawancara mendalam (indepth interview), subjek berusia antara 18-20 tahun dan masa pembinaan minimal 6 bulan, serta masa pidana penjara putusan hakim minimal 1 tahun.

Hasil Penelitian: Persepsi yang terbentuk pada narapidana selama menjalani proses masa pidana penjara cendrung bersifat positif, hal ini didukung dengan peran serta petugas, teman sesama narapidana dan kegiatan yang didukung dengan fasiitas yang cukup memadai dan konsep diri yang positif pada narapidana.

Kesimpulan: Narapidana yang memilki konsep diri yang positif cenderung menilai baik pembinaan yang diberikan, walaupun tidak bisa dipungkiri dari segi lama masa pidana penjara, keterpisahan dengan lingkungan keluarga, kejenuhan saat didalam sel menjadi stimulus yang kurang menyenangkan bagi narapidana selama didalam lapas.

 

References

1. Potter, A.P., & Perry, G.A. (2009). Fundamental of Nursing. Jakarta: Salemba Medika

2. Depkes, (2010). Pedoman untuk perlindungan kesehatan anak berkebutuhan khusus. 21 Maret 2016, dari file:///C:/Users/Acer/Downloads/ Pedoman%20Umum%20Perlindungan%20Kesehatan%20Anak%20Berkebutuhan%20Khusus.pdf

3. UNICEF. (2014). ANNUAL REPORT INDONESIA 2014. 29 Januari 2016, dari www.unicef.org/indonesia/Unice fAnnualReport2014_FINALPRE VIEW_ENGLISH.pdf

4. Badan Pusat Statistik. (2015). Statistik Kriminal 2015, 21 Maret 2016, dari https://www.bps.go.id/index.php/ publikasi/1176

5. KANWIL Kalbar (2016), 29 Januari 2016, dari Smslap.ditjenpas.go.id/public/g rl/current/monthly/kanwil/db63 d280-6bd1-1bd1-bb80-313134333039/sort:jml_tal/asc /page/0

6. Santrock, W.J., (2007). Remaja (cet ke-11) Jakarta: Erlangga

7. Sholichatum, Y., (2011). Stres dan strategi coping pada anak didik di lembaga pemasyarakatan anak. 29 Januari 2016, dari http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/ psiko/article /view/1544

8. Kusumawardani, A.D., & Astuti, P.T., (2014). Perbedaan kecemasan menjelang bebas pada narapidana ditinjau dari jenis kelamin, tindak pidana, lama pidana, dan sisa masa pidana.1-9. 29 Januari 2016, dari http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/empati/article/view/7538.

9. Djamil, N.M.,(2013). Anak bukan untuk dihukum Catatan pembahasan UU sistem peradilan pidana anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika.
Published
2017-04-19
How to Cite
Agusto, R. (2017). Persepsi Pelaku Asusila Terhadap Proses Masa Pidana Penjara Di Lapas Anak Kelas Ii B Pontianak. Jurnal Keperawatan Dan Kesehatan, 8(1), 41-53. https://doi.org/10.54630/jk2.v8i1.59