Prinsip Double-Blind Peer Review

Untuk menjamin kualitas ilmiah, objektivitas, dan integritas naskah, Jurnal Keperawatan dan Kesehatan (JKK) menerapkan sistem Double-Blind Peer Review secara ketat. Dalam proses ini, identitas penulis dan reviewer saling dirahasiakan selama proses penelaahan berlangsung.

Tahapan dan Alur Penelaahan

  1. Pemeriksaan Awal oleh Redaksi (1–2 Minggu):
    • Editor memeriksa kesesuaian naskah dengan fokus, ruang lingkup, dan format selingkung jurnal.
    • Uji Kesamaan Teks (Similarity Check): Naskah diperiksa menggunakan Turnitin / iThenticate. Naskah dengan tingkat kemiripan teks melebihi 20% akan langsung ditolak (desk reject).
  2. Penelaahan Substantif oleh Mitra Bestari (2–4 Minggu):
    • Naskah yang lolos tahap awal dikirim secara anonim kepada minimal dua (2) mitra bestari independen yang memiliki keahlian relevan dan rekam jejak publikasi Scopus bereputasi.
    • Reviewer mengevaluasi metodologi, kebaruan (novelty), analisis data, signifikansi temuan, dan kelayakan etik.
  3. Keputusan Dewan Redaksi:
    • Diterima (Accepted): Naskah siap terbit tanpa perbaikan mendasar.
    • Revisi Minor (Minor Revisions): Penulis diberikan waktu 7–14 hari untuk menyempurnakan naskah sesuai catatan reviewer.
    • Revisi Mayor (Major Revisions): Penulis diberikan waktu 2–4 minggu untuk perbaikan metodologi atau analisis data sebelum di-review ulang.
    • Ditolak (Rejected): Naskah tidak memenuhi standar ilmiah jurnal.
  4. Penyuntingan Akhir & Publikasi:
    • Naskah yang diterima menjalani penyuntingan bahasa, tata letak grafika, verifikasi referensi, dan pemberian nomor DOI sebelum diterbitkan online.